logo

DIKLAT DASAR PERKOPERASIAN BAGI ANGGOTA MINGGU, 30 JUNI 2019

Minggu, 30 Juni 2019 telah diselenggarakan Diklat Dasar Perkoperasian bagi anggota Tahun Buku 2019 di Ruang Diklat/Aula Lantai III Kantor Pusat KSP Wisuda Guna Raharja/KSP Wigura, yang beralamat di Jl. Gunung Fujiyama IIB No.7 Denpasar. Diklat Dasar Perkoperasian ditujukan bagi anggota, calon anggota ataupun yang sudah masuk menjadi anggota tetapi belum mengikuti diklat dasar khusus untuk anggota wilayah Denpasar, Nusadua dan Tabanan. Diklat Dasar ini dimulai tepat pukul 10.30 WITA dan dihadiri sebanyak 14 (empat belas) orang anggota Wigura dari 42 (empat puluh dua) orang anggota yang diundang.

Diklat Dasar Perkoperasian ini diawali dengan doa pembuka oleh Bapak Martinus Bulu, dilanjutkan dengan pembukaan oleh Bapak Silvester Noveantara, S.Pd. selaku Wakil Ketua Pengurus dimana karena jabatannya atau ex officio otomatis sebagai ketua diklat. Dalam sambutan pembukaan, Bapak Silvester Noveantara, S.Pd. yang akrab disapa Pak Vian ini mengucapkan selamat datang bagi anggota yang telah hadir memenuhi undangan diksar disela-sela kesibukan ataupun waktu libur anggota. Untuk narasumber atau fasilitator semua materi diklat dasar ini dibawakan oleh Pak Vian. Materi tersebut antara lain profil wigura, jati diri koperasi, kewajiban dan hak anggota serta pola kebijakan tahun 2019.

Pak Vian mengawali dengan profil KSP Wigura dari sejarah, badan hukum, manajemen, kepengurusan dan jaringan pelayanan dilanjutkan arti penting dari perlunya pendidikan dalam perkoperasian yaitu karena koperasi dimulai dengan pendidikan, dikembangkan dengan pendidikan serta dikontrol ataupun diawasi oleh pendidikan. Selain hal tersebut, di dalam diklat dasar , anggota belajar untuk menjadi seorang investor yang baik bagi usahanya di KSP Wigura karena mereka adalah pemilik usaha ini. Oleh karena itu Pengurus menyelenggarakan pelatihan bagi para anggota untuk bersama-sama memahami apa yang menjadi kewajiban dan hak anggota serta bagaimana sesungguhnya koperasi itu. Berkomitmen bersama terhadap usahanya dalam keadaan apapun, karena meningkatnya atau menurunnya hasil usaha adalah karena komitmen bersama  para anggota untuk bangkitnya ataupun majunya usaha milik bersama ini. Salah satu caranya adalah semua anggota berkomitmen untuk menyimpan serta meminjam di KSP Wigura, sehingga semakin banyak pinjaman beredar maka bunga pinjaman yang diperoleh juga semakin banyak, sehingga dapat membiayai  beban operasional, beban bunga simpanan dan beban-beban lain sehingga dapat meningkatkan Surplus Hasil Usaha (SHU), yang nantinya SHU tersebut juga kembali kepada anggota.

Sebelum santap siang bersama, juga dibahas tambahan ilmu tentang perencanaan keuangan rumah tangga dimana mengatur keuangan keluarga memang bukan perkara mudah, dibutuhkan komitmen dan konsistensi agar pemasukan yang ada bisa dimanfaatkan secara optimal bukan hanya untuk memenuhi kebutuhan pokok, tetapi juga perencanaan keuangan di masa depan. Dimana uang dibagi menjadi tiga warna ada warna merah, biru dan hijau yang masing-masing memiliki fungsi serta tujuan jangka panjang yang berbeda. Uang warna merah adalah untuk membeli aset seperti tempat tinggal, kendaraan dan pakaian. Lalu uang biru digunakan sebagai investasi seperti membeli rumah lain, pendidikan anak, tabungan dan dana pensiun.  Uang hijau adalah uang yang digunakan sebagai uang resiko atau uang pengamanan, mengamankan uang merah dan uang biru seperti asuransi rumah, mobil dan asuransi bpjs kesehatan. Pembagian uang tersebut yaitu 60% untuk uang merah, 30% untuk uang biru dan 10% untuk uang hijau. Jadi mulai sekarang bagi pemasukan tiap bulan menjadi tiga uang warna tersebut agar keuangan kita dapat stabil hingga masa depan.

Terkait dengan Pola Kebijakan Tahun Buku 2019, beberapa informasi keputusan RAT antara lain pertama bahwa per tahun buku 2019 KSP Wigura menggunakan sistem simpanan wajib minimal Rp 25.000,00 (dua puluh lima ribu rupiah) per bulan dengan mekanisme tunai ataupun transfer  bank atas nama lembaga (nomor rekening ada di lampiran), maka anggota akan dicetakkan buku anggota berwarna merah. Kedua bahwa bantuan Anggota yang meninggal  sebesar Rp 5.000.000,- (lima juta rupiah) tetap berlaku dan diberikan kepada ahli waris dengan syarat anggota tersebut dengan melakukan iuran Rp 50.000,- (lima puluh ribu) per tahun. Ketiga adalah Diharapkan bagi anggota yang belum melunasi iuran gedung wajib dikenakan iuran pembangunan gedung sebesar Rp 100.000,- (seratus ribu rupiah), dikenakan satu kali saja dengan mekanisme antara lain memotong dari Sibuhar, tunai ataupun transfer.

Diklat Dasar ditutup oleh salam penutup oleh Bapak Silvester Noveantara, S.Pd. dan doa penutup oleh Ibu Anastasia Messaya Roy pukul 13.30 WITA, dilanjutkan dengan foto kebersamaan serta pembagian sertifikat diklat dasar perkoperasian bagi anggota.

Berita

Galeri           Selanjutnya >>

Berita Terkini