logo

Kebijakan Penggunaan Dana Kesejahteraan Anggota

KEPUTUSAN

PENGURUS 2016 KOPERASI SIMPAN PINJAM WISUDA GUNA RAHARJA

Nomor 105/SKWGR/III/2017

Tentang

            KEBIJAKAN PENGGUNAAN DANA KESEJAHTERAAN ANGGOTA

PENGURUS 2016 KOPERASI SIMPAN PINJAM WISUDA GUNA RAHARJA

 Menimbang: 

  1. Berdasarkan hasil Rapat Anggota Tahun XXXVI  Buku 2016 Koperasi Simpan Pinjam Wisuda Guna Raharja pada tanggal 12 Maret 2017 pukul 10. WITA bertempat di aula Kantor Koperasi Simpan Pinjam Wisuda Guna Raharja, Jl. Gunung Fujiyama IIb No. 7 Denpasar, dengan suara bulat seta musyawarah untuk mufakat, rapat memutuskan menetapkan 26 (dua puluh enam) keputusan yang salah satunya adalah point 21 yaitu Dana Kesejahteraan Anggota akan dikaji ulang oleh pengurus.
  2. Bahwa untuk Dana Kesejahteraan Anggota Tahun Buku 2016 sudah minus dan ketidak sediaan dana. 

Mengingat:

  1. Rencana Kerja Tahun Buku 2017 Koperasi Simpan Pinjam Wisuda Guna Raharja;
  2. Rencana Anggaran, Pendapatan dan Biaya Tahun Buku 2017 Koperasi Simpan Pinjam Wisuda Guna Raharja;
  3. Pola Kebijakan Tahun Buku 2017 Koperasi Simpan Pinjam Wisuda Guna Raharja;
  4. Hasil Rapat Pengurus Pengawas tanggal 21 Maret 2017.


MEMUTUSKAN

Menetapkan:

Kebijakan Dana Kesejahteraan Anggota untuk Tahun Buku 2017 Koperasi Simpan Pinjam Wisuda Guna Raharja adalah sebagai berikut:

  1. Bantuan Dana Pendidikan untuk Masuk TK, SD, SMP, SMA, dan Perguruan Tinggi bagi Anak Anggota dan Bagi Anggota ditiadakan;
  2. Bantuan Sosial untuk Anggota Menikah, Anggota/Isteri Anggota Melahirkan, Anggota Rawat Inap ditiadakan;
  3. Bantuan Duka untuk Suami/Isteri Anggota Meninggal, Anak Anggota Meninggal, Orang Tua Anggota Meninggal ditiadakan;
  4. Khusus untuk Anggota yang Meninggal, Sebesar Rp. 5.000.000 tetap berlaku dan Deberikan Kepada Ahli Waris;
  5. Surat Keputusan ini berlaku sampai dengan jangka waktru yang tidak dapat ditentukan;
  6. Akan dilakukan evaluasi ataupun pengkajian kembali apabila Dana Kesejahteraan Anggota tersedia kembali;
  7. Akan dilakukakn perbaikan sebagaimana mestinya jika kelak di kemudian hari terdapat kekeliruan dalam penetapan ini.

 

DITETAPKAN DI  : DENPASAR

PADA TANGGAL  : 31  MARET 2017

KSP WISUDA GUNA RAHARJA

 

TTD

F.X. JONIONO RAHARJO, S.H.

KETUA PENGURUS

 Tembusan:

  1. Anggota
  2. Manajemen
  3. Arsip

NB: FILE PDF dapat di download pada ARSIP.

Berita

Galeri           Selanjutnya >>

Berita Terkini