logo

DIKLAT DASAR PERKOPERASIAN BAGI ANGGOTA KANTOR PUSAT MINGGU, 21 MEI 2017

Pada hari Minggu tanggal dua puluh lima Juni dua ribu tujuh belas (25 Juni 2017) telah diselenggarakan Diklat Dasar Perkoperasian bagi anggota Koperasi Simpan Pinjaman Wisuda Guna Raharja yang ada di wilayah Paroki Santa Maria Imaculata Kabupaten Tabanan. Acara Diklat Dasar Perkoperasian dilaksanakan di Aula Gereja Paroki Santa Imaculata Tabanan. Jl. Singosari No. 3 Tabanan. Diklat Dasar Perkoperasian diselenggarakan untuk anggota Koperasi yang belum mengikuti diklat dasar, Diklat Dasar Perkoperasian bertujuan agar anggota memehami tentang Koperasi.Diklat Dasar Perkoperasian merupakan salah satu syarat yang harus dipenuhi  bagi anggota yang akan mengajukan pinjaman di KSP Wisuda Guna Raharja. Diklat dasar perkoperasian dimulai Pukul 11.00 WITA dari waktu yang di tentukan pada undangan yaitu pkl 10.00 WITA. Diklat Dasar Perkoperasian kali ini di hadiri sebanyak 16 (enam belas) orang anggota Koperasi Simpan Pinjam Wisuda Guna Raharja dari 39 orang yang telah konfirmasi, dari 56 (lima puluh enam) anggota yang di undang, kehadiran yang sangat minim diperkirakan karena pada saat itu cuaca yang sangat tidak mendukung alias hujan.

Diklat Dasar Perkoperasian ini diawali dengan pengantar dan dilanjutkan doa Pembukaan oleh Ibu Benedicta Moo yang akrab di panggil Ibu Ita, yang kemudian dilanjutkan dengan pembukaan oleh Bapak Ir. Thomas Bili selaku Sekretaris Pengurus, dalam sambutan pembukaannya Bapak Thomas Bili menyampaikan selamat datang bagi anggota dan terima kasih atas kehadirannya untuk memenuhi  undangan walaupun hujan dan terima kasih atas kesediaan bapak ibu dalam meluangkan waktu ditengah-tengah kesibukan bapak ibu  untuk mengikuti Diklat Dasar Perkoperasian kali ini.  Bapak Ir. Thomas Bili mengatakan bahwa dia akan memberikan semua materi diklat dasar ini dari sesi pertama sampai sesi ketiga.

Sesi pertama dimulai Pkl 11.15 WITA yaitu mengenai Profil KSP Wisuda Guna Raharja dan Jati Diri Koperasi. Bapak Ir. Thomas Bili mengatakan sebagai anggota kita harus tahu siapa yang mendirikan koperasi, berapa orang pendirinya, kapan koperasi ini didirikan, berapa sudah usia koperasi ini, berapa jumlah anggotanya, berapa asetnya, bagaimana perkembangan usahanya,  dimana alamat kantor pusatnya dan siapa saja yang duduk sebagai pengurus. Dengan mengetahui profil dari KSP Wisuda Guna Raharja, anggota tidak perlu ragu dan takut untuk menjadi anggota KSP Wisuda Guna Raharja. Selanjutnya Bapak Thomas Bili menyampaikan betapa pentingnya pendidikan dalam berkoperasi karena Koperasi dimulai dengan Pendidikan, dikembangkan dengan Pendidikan dan dikontrol atau diawasi oleh Pendidikan. Koperasi pada dasarnya memiliki Nilai-Nilai etika yaitu kejujuran, keterbukaan, tanggung jawab sosial, peduli terhadap orang lain. Koperasi juga memiliki 7 Prinsip dasar yang harus dipengang sebagai pedoman untuk mengembangkan usahanya yait : Prinsip 1 Keanggotaan secara sukarela secara sukarela dan terbuka, Prinsip 2 Pengawasan demokrasi oleh anggota, Prinsip 3 Partisipasi anggota, Prinsip 4 Otonomi dan kemandirian, Prinsip 5 Pendidikan pelatihan dan informasi, Prinsip 6 kerjasama antar koperasi, Prinsip 7 Kepedulian terhadap komunitas.

Sesi kedua yaitu mengenai Keawajiban, Hak dan Tanggung Jawab sebagai anggota. Bahwa koperasi pada dasarnya bersifat sukarela tidak ada paksaan namun menjadi anggota koperasi harus didasarkan pada kesadaran dan keyakinan serta aktif dalam berkoperasi. Tujuan utama koperasi adalah mensejahterakan anggotanya. Anggota koperasi berhak dan wajib mengetahui perkembangan koperasi oleh karena itu pengurus setiap tahun membagikan laporan perkembangan usaha koperasi kepada anggota dan mempertanggungjawabkan lewat RAT. Keanggotaan koperasi pada dasarnya melekat pada diri anggota itu sendiri dan tidak dapat dipindahkan kepada orang lain dengan dalih apapun. Kalau mau memindahkan keorang lain terlebih dahulu harus keluar setelah itu baru masuk lagi atas nama anggota keluarganya. Sebagai anggota koperasi berkewajiban untuk mematuhi AD, ART, Persus, Poljak, dan ikut mengembangkan lembaga dengan aktif menabung, meminjam, serta menanggung kerugian apabila koperasi mengalami rugi sebesar simpanan pokok dan simpanan wajib, kalau di KSP Wisuda Guna Raharja sebesar saham. Berhak dipilih dan dipilih menjadi pengurus. Menghadiri rapat anggota tahunan dan/atau rapat-rapat yang lain bila diperlukan. Ada sepuluh peran pokok anggota yaitu : Sebagai Pemrakarsa Koperasi, Sebagai pendiri koperasi, Sebagai pemilik koperasi, Sebagai pemodal utama koperasi, Sebagai pelanggan koperasi, Sebagai pemasok koperasi, Sebagai penyuluh koperasi, Sebagai pelindung koperasi, Sebagai kader dan Sebagai pengawas koperasi.

Sebelum sesi ketiga semua peserta diberikan santap siang sederhana. Istirahat santap siang doa dipimpin oleh ibu Diana Emilia Parera,istirahat selama 30 (tiga puluh ) menit setelah santap siang dilanjutkan anggota diajak tari pong pong, peserta kelihatan senang dan bersemangat.

Sesi ketiga mengenai Pola Kebijakan Tahun Buku 2017, disampaikan ada 5 kebijakan yang sangat penting yang harus diketahui oleh anggota yaitu Kebijakkan keanggotaan, Kebijakan Keuangan, Kebijakan Penangulangan Resiko, Kebijakan Pengunaan Dana Kesejahteraan Anggota dan syarat-syarat dalam pengajun dana kesejahteraan anggota, kebijakan Pembagian Surpulus Hasil Usaha (SHU). Terkait dengan Pola Kebijakan Tahun Buku 2017 ada beberapa keputusan RAT antara lain bahwa bantuan dana kesejahteraan anggota ditiadakan kecuali bantuan anggota yang meninggal.

Sebelum acara penutup ada promosi mengenai pinjaman Wiguna Prima dan Wiguna Smart serta kredit mikro oleh Panitia, setelah itu dilanjutkan dengan Komitmen anggota dan diklat dasar perkoperasian ditutup oleh bapak Ir. Thomas Bili pada pukul 15.00 Wita, Doa penutup oleh Ibu Ermelinda Fernandus Xavier dilanjutkan foto bersama dan pembagian sertifikat diklat dasar perkoperasian kepada 16 orang anggota yang mengikuti Diklat Dasar Perkoperasian.

Berita

Galeri           Selanjutnya >>

Berita Terkini