A.KEBIJAKANKEANGGOTAAN
1. Seseorang dapat diangkat menjadi anggota jika memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. Memiliki catatan partisipasi yang baik selama menjadi anggota luar biasa (minimal 6 (enam )bulan untuk pemanfaat layanan mikro, maximal 3 (tiga) tahun bagi pemanfaat layanan makro.
b. Bersedia menerima dan mematuhi AD, ART serta peraturan lainnya di KSP WISUDA GUNA RAHARJA.
c. Mengisiformuliryangtelahdisediakandanmendapatpersetujuandaripengurus.
d. Mendapatkanrekomendasidarisekurang-kurangnya1(satu)orangmanajemenataupengurusataupengawas
e. Melampirkanfoto copyKTP,Kartu Keluargadanpasfotoukuran3x 4sebanyak2lembar.
f. Melunasikewajibankeuangankeanggotaan perdanadenganrinciansebagaiberikut:
1.SimpananPokok
|
Rp.
|
250.000
|
2.SimpananWajibAwal(minimal)
|
Rp.
|
50.000
|
3.BiayaAdministrasiKeanggotaan
|
Rp.
|
100.000
|
4.Biayadiklatdasarkeanggotaan
|
Rp
|
50.000
|
5.Iuranpembangunangedung
|
Rp.
|
100.000
|
6. DanasolidaritasDuka Rp. 50.000Rp. 600.000
3. Anggota
a. Wajibmengikutipendidikandasarperkoperasian
b. MenambahjumlahsimpananwajibkeanggotaansecaraberkalaminimalRp.25.000,-(duapuluhlimariburupiah)setiapbulan.*)
c. Berhakmendapatpendidikan-pendidikanspesifikasikoperasi.
d. Berhakmendapatkanpelayanandalammemanfaatkanproduk-produkkoperasisesuaiaturanyangberlaku.
e. SetiapanggotawajibdikenakaniuranpembangunangedungRp.100.000,-(satukalisaja)
B. KEBIJAKANKEUANGAN
1. Simpanan
a. SimpananBungaHarian(SIBUHAR)
Ø SukuBunga:3%p.a
Ø Jumlahsetoran :Bebas
Ø JangkaWaktu :Bebas
Ø Penarikan :Bebas
Ø Ketentuan :
- AdministrasipenutupanRp10.000
- SaldominimalperhitunganbungasibuharsebesarRp50.000
- Tabungan sibuhar dengan saldo minimal Rp. 100.000 yang tidak aktiflebihdari12bulan,perhitungansukubungadihentikansampaisimpanantersebutdiaktifkanlagi.
b. SimpananSukaRelaBerjangka(SISUKA)
ØSukuBunga:
Untuk jangka waktu penempatan:
· 3(tiga)bulan4%
· 6(enam)bulan5%
· 12(duabelas)bulan6%
ØJumlahsetoran : MinimalRp1.000.000,00(hanyasekalidiawal)
ØPenarikan : Saatjatuhtempo.
- Sebelumjatuh tempo,penalti:1%darinominalSISUKAyangditarik.
- Jikadilakukandibawah1 bulan,bungadihitung3%p.a.
ØKetentuan :Perpanjanganotomatis
c. Produk-produkKreatif
1) PenghimpunanDana Siswa(PANDAWA)
Ø SukuBunga :6-8%(SesuaiKontrak)
Ø JumlahSetoran :MinimalRp50.000,-(tetapsetiap bulan)
Ø JangkaWaktu :2s.d.6tahun(kontrak)
Ø Penarikan :Sesuaijangkawaktu kontrak
Ø Ketentuan :
- Pinalti 2% dari saldo akhir bila melakukan penarikan sebelum jatuh tempo
- Apabila dalam waktu tiga bulan berturut-turut tidak melakukan setoran maka secara otomatis akan dipindahkan kesibuhar.
2) WIGURAplus
Ø SukuBunga :7%p.a.
Ø JumlahSetoran :Bebas(setiap bulan)
Ø JangkaWaktu :1s.d.6tahun
Ø Penarikan :Sesuai jang kawaktu kontrak
Ø Ketentuan :
- Pinalti2%darisaldoakhirbilamelakukanpenarikansebelumjatuhtempo,
- Apabiladalamwaktutigabulanberturut–turuttidakmelakukansetoranmakasecaraotomatisakandipindahkankesibuhar.
- MinimalSaldoRp1juta,mendapathadiah langsung
3) SwagunaUmat
Ø SukuBunga :6%p.a.
Ø JumlahSetoran :MinimalRp50.000,-(tetapsetiap bulan)
Ø JangkaWaktu :1s.d.10tahun(kontrak)
Ø Penarikan :Sesuaijangkawaktu kontrak
Ø Ketentuan :
- Pinalti2%darisaldoakhirbilamelakukanpenarikansebelumjatuhtempo
- Apabiladalamwaktutigabulanberturut–turuttidakmelakukansetoranmakasecaraotomatisakan dipindahkankesibuhar.
2. Pinjaman
P 2.1 pinjamanMakro
a. PUSB(PinjamanuntukUsahaSkalaBesar)(selektif)
1) Jangkawaktumaksimal :8tahun
2) Sukubungapinjaman :14,4%p.a.(sliding)
3) AdministrasiPinjaman :2,5%(anggotabiasa)
4) DanacadanganLembaga :0,5%
5) BMPP :Rp1milyar
b. PUKM(PinjamanuntukUsahaKecildanMenengah)
1) Jangkawaktumaksimal :6tahun
2) Sukubungapinjaman :15,6%p.a.(sliding)
3) AdministrasiPinjaman :2,5%(anggotabiasa)
4) DanaCadanganlembaga :0,5%
5) BMPP :Rp300juta
c. BacktoBack(JaminanSISUKAatauSimpananKeanggotaan)
1) Jangkawaktumaksimal :4tahun
2) AdministrasiPinjaman :2,5%(anggotabiasa)
3)
NILAI UNIT SIMPANAN
ANGGOTA BARU 2024
Simpanan Pokok |
: |
|
Simpanan Wajib |
: |
|
|
: |
|
|
|
Simpanan Pokok |
: |
250.000 |
Simpanan Wajib |
: |
50.000 |
Kontri. Pelatihan |
: |
100.000 |
Administrasi |
: |
100.000 |
Iuran Gedung |
: |
100.000 |
Tab. SIBUHAR |
: |
50.000 |
|
: |
650.000 |