merupakan program untuk melindungi kopdit primer dari kerugian pinjaman karena anggotanya meninggal dunia atau mengalami musibah (cacat total) serta menyantuni ahli waris maksimum sebesar saldo simpanan yang bersangkutan. Anggota tidak membayar premi tetapi koperasi kredit berkewajiban membayar iuran dari pendapatan kopdit.
PERLINDUNGAN PINJAMAN ANGGOTA (PPA)
adalah produk utama Daperma yang bertujuan untuk melindungi kopdit dari resiko pinjaman yang terjadi ketika anggotanya meninggal dunia atau cacat total tetap. Dengan demikian kopdit maupun ahli waris anggotanya dibebaskan dari beban hutang sampai jumlah tertentu. Resiko usaha terbesar dari kopdit terkandung dalam pinjaman beredar pada anggotanya, karena itu kopdit memerlukan sistem perlindungan keuangan yang baik. Semangat kesetiakawanan gerakan kopdit diwujudkan dengan cara memupuk iuran bersama dari seluruh kopdit peserta atas dasar jumlah pinjaman yang beredar pada anggota.
PERLINDUNGAN PINJAMAN ANGGOTA (PPA)
adalah produk utama Daperma yang bertujuan untuk melindungi kopdit dari resiko pinjaman yang terjadi ketika anggotanya meninggal dunia atau cacat total tetap. Dengan demikian kopdit maupun ahli waris anggotanya dibebaskan dari beban hutang sampai jumlah tertentu. Resiko usaha terbesar dari kopdit terkandung dalam pinjaman beredar pada anggotanya, karena itu kopdit memerlukan sistem perlindungan keuangan yang baik. Semangat kesetiakawanan gerakan kopdit diwujudkan dengan cara memupuk iuran bersama dari seluruh kopdit peserta atas dasar jumlah pinjaman yang beredar pada anggota..
Rp. 0,65 per 1.000 dihitung dari saldo pinjaman yang beredar pada segenap anggota yang berusia antara 17 s/d 76 tahun.
Besarnya Santunan yaitu :
Cara Pengajuan Santunan :
Mengisi Formulir pengajuan santunan yang telah direkomendasi oleh Puskopdit/BK3D dengan melampirkan :
- Surat kematian.
- KTP/KK/SIM.
- Surat Permohonan Pinjaman yang asli dari anggota.
- Surat Perjanjian Pinjaman yang asli dari anggota.
- KSPA dan BA.
| DIKLAT DASAR PERKOPERASIAN BAGI ANGGOTA KANTOR PUSAT MINGGU, 21 MEI 2017
| DIKLAT DASAR PERKOPERASIAN BAGI ANGGOTA KANTOR PUSAT MINGGU, 21 MEI 2017
| DIKLAT DASAR PERKOPERASIAN BAGI ANGGOTA WILAYAH NUSADUA MINGGU, 27 AGUSTUS 2017
| DIKLAT DASAR PERKOPERASIAN BAGI ANGGOTA WILAYAH SINGARAJA MINGGU, 17 SEPTEMBER 2017
| DIKLAT DASAR PERKOPERASIAN BAGI ANGGOTA WIL. NEGARA DAN PALASARI MINGGU, 1 OKTOBER 2017
| WORKSHOP KIAT MEMULAI USAHA DENGAN MODAL TERBATAS, KUPAS TUNTAS DALAM 2 HARI
| DIKLAT DASAR PERKOPERASIAN BAGI ANGGOTA KANTOR PUSAT MINGGU, 23 SEPTEMBER 2018
| DIKLAT DASAR PERKOPERASIAN BAGI ANGGOTA MINGGU, 30 JUNI 2019
| WOMEN TRAINING “LITERASI KEUANGAN RUMAH TANGGA” MINGGU, 22 SEPTEMBER 2019
| WEBINAR DIKLAT DASAR PERKOPERASIAN BAGI ANGGOTA KSP WIGURA MINGGU, 25 OKTOBER 2020"'>
| WEBINAR DIKLAT DASAR PERKOPERASIAN BAGI ANGGOTA KSP WIGURA MINGGU, 20 JUNI 2021
| WEBINAR DIKLAT DASAR PERKOPERASIAN BAGI ANGGOTA KSP WIGURA MINGGU, 25 JULI 2021
| WEBINAR LITERASI KEUANGAN RUMAH TANGGA KSP WISUDA GUNA RAHARJA, 22 AGUSTUS 2021
| WEBINAR DIKLAT DASAR PERKOPERASIAN BAGI ANGGOTA KSP WIGURA MINGGU, 26 SEPTEMBER 2021
| DIKLAT DASAR PERKOPERASIAN BAGI ANGGOTA KSP WIGURA SECARA OFFLINE DAN ONLINE RABU, 01 JUNI 2022